Berapa Besar Modal PT PMDN?
Besar modal PT PMDN tidak memiliki satu angka minimum yang berlaku untuk semua perusahaan. Ketentuannya bergantung pada skala usaha, bidang usaha, dan persyaratan perizinan yang berlaku. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, kriteria modal mengikuti ketentuan UMKM. Sementara itu, kegiatan usaha skala besar memiliki ketentuan modal tersendiri.
Hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, modal usaha, dan nilai investasi. Istilah-istilah tersebut memiliki fungsi berbeda dalam pendirian perseroan dan perizinan usaha.
Oleh karena itu, calon pengusaha sebaiknya tidak menentukan modal hanya berdasarkan angka yang digunakan perusahaan lain. Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan bidang usaha.
1. Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Usaha
Sebelum menentukan jumlah modal PT PMDN, Anda perlu memahami istilah yang digunakan dalam regulasi.
| Jenis modal | Pengertian sederhana |
|---|---|
| Modal dasar | Total modal yang ditetapkan dalam struktur permodalan perseroan. |
| Modal ditempatkan | Bagian modal dasar yang diambil oleh pemegang saham. |
| Modal disetor | Modal yang benar-benar dibayarkan pemegang saham kepada perseroan. |
| Modal usaha | Modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis. |
| Nilai investasi | Nilai investasi yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan perizinan usaha. |
Modal dasar tidak sama dengan modal usaha. Keduanya digunakan untuk keperluan yang berbeda. PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan modal dasar, dengan tetap memperhatikan persyaratan khusus untuk kegiatan usaha tertentu.
Peraturan tersebut juga mewajibkan paling sedikit 25% dari modal dasar ditempatkan dan disetor penuh. Pemenuhan modal tersebut harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pendiri menetapkan modal dasar sebesar Rp100 juta.
- Modal dasar: Rp100 juta.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh: minimal Rp25 juta.
- Sisa modal dasar: Rp75 juta.
Contoh ini menggambarkan perhitungan berdasarkan ketentuan umum. Persyaratan khusus bidang usaha tetap perlu diperiksa.
2. Berapa Modal Usaha PT PMDN Berdasarkan Skala?
Ketentuan perizinan membedakan skala usaha berdasarkan kriteria modal usaha atau penjualan tahunan. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk kriteria modal usaha UMKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan penting. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penerapannya dalam proses perizinan. Gambaran kriteria modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:
| Skala usaha | Kriteria modal usaha |
|---|---|
| Mikro | Maksimal Rp1 miliar |
| Kecil | Di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar |
| Menengah | Di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar |
| Besar | Di atas Rp10 miliar |
Angka tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan pengecualian untuk kegiatan tertentu.
Perlu diperhatikan bahwa kriteria skala usaha tidak otomatis menjadi ketentuan modal dasar perseroan. Modal dasar, modal usaha, dan persyaratan investasi harus dianalisis secara terpisah.
3. Apakah PT PMDN Harus Memiliki Modal Minimal Rp10 Miliar?
Tidak. Modal minimal Rp10 miliar bukan ketentuan umum untuk semua PT PMDN. Angka tersebut sering muncul dalam pembahasan investasi karena berkaitan dengan kriteria usaha skala besar. Dalam ketentuan permodalan PMDN, skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp10 miliar. Perhitungan tersebut pada umumnya mengecualikan tanah dan bangunan tempat usaha, dengan pengecualian tertentu. Artinya, calon pendiri tidak harus langsung menyiapkan modal usaha Rp10 miliar untuk mendirikan setiap PT PMDN.
Jumlah modal yang diperlukan bergantung pada karakter usaha dan ketentuan yang berlaku. Jangan menyamakan ketentuan tersebut dengan aturan investasi PMA. Penanaman Modal Asing memiliki persyaratan tersendiri yang perlu diperiksa berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyek.
4. Faktor yang Menentukan Besar Modal PT PMDN
Ada beberapa faktor yang sebaiknya diperiksa sebelum menentukan modal perusahaan.
Bidang usaha dan KBLI
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) membantu menentukan kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Bidang usaha tertentu dapat memiliki persyaratan modal atau investasi khusus. Pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan sebelum menetapkan struktur permodalan.
Skala dan kebutuhan operasional
Modal yang realistis perlu mempertimbangkan kebutuhan bisnis. Contohnya meliputi:
- Pengadaan peralatan dan perlengkapan.
- Pembelian bahan baku atau persediaan.
- Pembayaran gaji karyawan.
- Sewa kantor atau tempat usaha.
- Biaya pemasaran dan distribusi.
- Kebutuhan operasional selama masa awal usaha.
Perencanaan tersebut membantu perusahaan menentukan kebutuhan dana secara lebih terukur.
Persyaratan perizinan
Perizinan usaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, dan layanan OSS. Pemeriksaan kebutuhan modal perlu dilakukan bersamaan dengan persyaratan perizinan bidang usaha.
5. Cara Menentukan Modal Saat Mendirikan PT PMDN
Agar tidak salah menentukan modal, ikuti langkah berikut.
- Tentukan kegiatan usaha. Pilih kegiatan bisnis yang benar-benar akan dijalankan.
- Identifikasi KBLI. Periksa apakah kegiatan tersebut memiliki persyaratan khusus.
- Tentukan skala usaha. Evaluasi kriteria modal usaha dan penjualan tahunan.
- Susun kebutuhan dana. Hitung kebutuhan operasional dan investasi secara realistis.
- Tentukan modal dasar. Sesuaikan keputusan pendiri dengan kebutuhan perseroan dan ketentuan terkait.
- Tentukan modal ditempatkan dan disetor. Pastikan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
- Periksa ketentuan OSS. Pastikan data modal sesuai dengan proses perizinan usaha.
Langkah tersebut membantu menyelaraskan dokumen pendirian dengan rencana bisnis perusahaan.
6. Dasar Hukum Modal PT PMDN
Beberapa regulasi yang dapat dijadikan rujukan adalah:
- PP Nomor 8 Tahun 2021: mengatur modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria UMK.
- PP Nomor 7 Tahun 2021: mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
- PP Nomor 28 Tahun 2025: mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025: mengatur pedoman perizinan berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS.
Kesimpulan
Besar modal PT PMDN tidak ditentukan oleh satu angka minimum yang berlaku untuk seluruh perusahaan. Modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, modal usaha dan nilai investasi berkaitan dengan skala usaha serta persyaratan perizinan. Untuk menentukan angka yang tepat, periksa bidang usaha, KBLI, kebutuhan operasional, dan ketentuan sektoral.
Jika Anda berencana mendirikan PT PMDN dan ingin memastikan struktur modal serta legalitasnya sesuai kebutuhan bisnis, Hubungi kami sekarang. Tim kami siap membantu proses pendirian perusahaan dan penyiapan dokumen legalitas secara profesional.