(+62) 822 9797 3355

Ubah PT Perorangan Jadi PT? Ini Caranya

PT Perorangan Bisa Diubah Menjadi PT Biasa - Ini Caranya

PT Perorangan Bisa Diubah Menjadi PT Biasa?

Jawaban singkat: Ya, PT Perorangan Jadi PT biasa bisa dilakukan, yang secara regulasi disebut Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan dilakukan ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Prosesnya dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik pada sistem administrasi badan hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi Kementerian Hukum yang berlaku.

Apa Itu Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa?

Istilah PT biasa sebenarnya bukan istilah resmi dalam regulasi perseroan. Dalam ketentuan administrasi badan hukum, bentuk tersebut disebut Perseroan Persekutuan Modal. Sementara itu, PT Perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh satu orang.

PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur perseroan yang memenuhi kriteria UMK. Bentuknya dapat berupa perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Bentuk lainnya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Artinya, perubahan status bukan sekadar mengganti nama perusahaan. Ada perubahan status badan hukum dan struktur kepemilikan perseroan.

Kapan PT Perorangan Wajib Berubah Status?

Berdasarkan ketentuan terbaru, PT Perorangan harus mengubah statusnya apabila:

  • Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang.
  • Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Perubahan status dilakukan melalui akta notaris.
  • Perubahan tersebut kemudian didaftarkan secara elektronik.

Ketentuan ini juga tercantum dalam FAQ Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. AHU menjelaskan bahwa perubahan diperlukan ketika pemegang saham lebih dari satu orang. Perubahan juga diperlukan ketika perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.


Ubah PT Perorangan Jadi PT Melalui Notaris

Jika Anda ingin ubah PT Perorangan jadi PT, prosesnya berbeda dengan perubahan data biasa. Perubahan status membutuhkan akta notaris. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme tersebut. Aturan tersebut menyebut perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik.

Secara umum, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

1. Pastikan Alasan Perubahan Status

Pertama, tentukan alasan perubahan status perseroan. Contohnya adalah masuknya investor baru sebagai pemegang saham. Contoh lainnya adalah perkembangan usaha yang membuat perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Tahapan ini penting karena perubahan status berkaitan dengan kondisi hukum perseroan.

2. Siapkan Struktur Pemegang Saham

Jika perubahan terjadi karena masuknya pemegang saham baru, struktur kepemilikan perlu ditentukan. Perseroan kemudian tidak lagi memiliki satu pemegang saham saja. Komposisi saham harus dituangkan dalam dokumen perseroan. Data tersebut menjadi bagian dari proses perubahan status badan hukum.

3. Buat Akta Notaris

Tahap berikutnya dilakukan melalui notaris. Akta tersebut memuat pernyataan perubahan status PT Perorangan. Akta juga memuat perubahan anggaran dasar perseroan. Selain itu, akta mencantumkan data perseroan yang diperlukan. Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

4. Lakukan Pendaftaran Secara Elektronik

Setelah akta dibuat, perubahan status didaftarkan secara elektronik. Proses administrasi dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum. AHU juga menyediakan menu khusus untuk perubahan status tersebut. Panduan AHU mencantumkan menu Perubahan Status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

5. Perbarui Data Legalitas Perusahaan

Setelah perubahan status selesai, data legalitas perlu disesuaikan. Penyesuaian dapat berkaitan dengan dokumen perusahaan dan administrasi usaha. Data pada sistem perizinan juga perlu diperiksa. Tujuannya memastikan seluruh identitas perusahaan konsisten setelah perubahan status.


Apa Saja yang Berubah Setelah Menjadi PT Biasa?

Perubahan status bukan hanya persoalan dokumen AHU. Ada beberapa aspek perusahaan yang perlu diperhatikan.

Struktur Kepemilikan

PT Perorangan memiliki satu pemegang saham. Perseroan Persekutuan Modal dapat memiliki lebih dari satu pemegang saham. Karena itu, struktur kepemilikan menjadi salah satu perubahan penting.

Anggaran Dasar

PT Perorangan menggunakan Pernyataan Pendirian dan dokumen perubahannya. Setelah menjadi Perseroan Persekutuan Modal, dokumen tersebut berubah menjadi anggaran dasar. Ketentuan ini disebutkan secara eksplisit dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Administrasi Perusahaan

Perubahan status juga perlu diikuti dengan pemeriksaan administrasi perusahaan. Beberapa data perlu disesuaikan agar konsisten dengan status baru. Hal ini penting terutama ketika perusahaan memiliki kontrak, rekening, perizinan, atau hubungan bisnis aktif.


Mengapa PT Perorangan Bisa Wajib Berubah?

Salah satu alasan utamanya berkaitan dengan batasan UMK. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Untuk kriteria modal usaha, batas yang digunakan antara lain:

Kategori Modal Usaha
Usaha Mikro Maksimal Rp1 miliar
Usaha Kecil Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
Usaha Menengah Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar

Modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan mencakup:

  • Usaha Mikro: maksimal Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil: di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Usaha Menengah: di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Perlu diperhatikan bahwa kriteria usaha dapat memiliki penerapan sektoral tertentu. Karena itu, kondisi perusahaan perlu diperiksa berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.


Apakah PT Perorangan Harus Diubah Jika Punya Karyawan?

Tidak otomatis.

Memiliki karyawan bukan alasan tersendiri yang disebut sebagai pemicu perubahan status. Faktor yang disebut dalam aturan adalah jumlah pemegang saham dan pemenuhan kriteria usaha mikro atau kecil. Dengan demikian, PT Perorangan tetap dapat mempekerjakan karyawan selama ketentuan ketenagakerjaan dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perkembangan perusahaan secara keseluruhan. Misalnya, perusahaan mulai menerima investor dan menambah pemegang saham. Kondisi tersebut berbeda dengan sekadar menambah jumlah karyawan.


Apakah Bisa Menambahkan Partner ke PT Perorangan?

Inilah salah satu kondisi yang perlu diperhatikan pemilik PT Perorangan. Ketika orang lain akan menjadi pemegang saham, struktur perseroan berubah. Pemegang saham kemudian menjadi lebih dari satu orang. Dalam kondisi tersebut, status PT Perorangan harus diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

Jadi, jangan sekadar memasukkan nama investor sebagai pemegang saham. Perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai.


Dokumen dan Data yang Perlu Dipersiapkan

Kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan kondisi perseroan. Namun, secara umum, persiapan dapat mencakup:

  • Data PT Perorangan yang sudah terdaftar.
  • Identitas pemegang saham.
  • Struktur kepemilikan saham baru.
  • Data direksi dan organ perseroan.
  • Data alamat perseroan.
  • Data kegiatan usaha dan KBLI.
  • Informasi modal perseroan.
  • Dokumen pendukung yang diperlukan notaris.

Notaris kemudian menyusun akta berdasarkan kondisi perusahaan. Dokumen tersebut menjadi dasar proses perubahan status pada administrasi badan hukum.


Jangan Samakan Perubahan Status dengan Pendirian PT Baru

Ini menjadi poin penting bagi pemilik usaha. Perubahan status PT Perorangan memiliki mekanisme tersendiri. Regulasi secara khusus mengatur perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

AHU juga menyediakan layanan khusus untuk proses tersebut. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak langsung menganggap harus membuat perusahaan baru.

Pertama, periksa kondisi hukum dan struktur perusahaan yang sudah ada. Kemudian tentukan mekanisme perubahan yang sesuai. Langkah tersebut membantu menghindari duplikasi badan usaha dan administrasi yang tidak diperlukan.


Dasar Hukum Perubahan PT Perorangan

Beberapa regulasi penting yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  1. PP Nomor 7 Tahun 2021

    Mengatur kriteria dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan tersebut saat ini tercatat berstatus berlaku.

  2. PP Nomor 8 Tahun 2021

    Mengatur modal dasar serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria UMK.

  3. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

    Mengatur antara lain perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Pasal 25 mengatur kondisi perubahan dan kewajiban menggunakan akta notaris.

  4. Panduan AHU Online

    AHU menyediakan menu khusus untuk perubahan status PT Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.


Kesimpulan

PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa atau Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan wajib dilakukan ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. Perubahan juga wajib dilakukan ketika perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

Prosesnya dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik. Karena perubahan menyangkut struktur kepemilikan dan status badan hukum, persiapannya perlu dilakukan secara cermat. Jangan menunggu sampai perusahaan menghadapi masalah administrasi. Periksa status badan hukum, struktur saham, kegiatan usaha, dan kriteria UMK sejak awal.

Jika Anda sedang mengembangkan bisnis dan membutuhkan pendampingan perubahan status perseroan, Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi legalitas dan memastikan proses perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *