(+62) 822 9797 3355

PT Perorangan Punya Karyawan? Ini Aturannya

PT Perorangan Punya Karyawan - Ini Aturannya

PT Perorangan Bisa Punya Karyawan?

PT Perorangan bisa memiliki karyawan dan mempekerjakan tenaga kerja. Status “perorangan” hanya menjelaskan bahwa perseroan tersebut didirikan oleh satu orang. Status tersebut bukan berarti pemilik harus menjalankan seluruh pekerjaan sendirian. Namun, perseroan tetap harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan setelah mempekerjakan karyawan. PT Perorangan Punya Karyawan juga tetap harus memperhatikan pengupahan, hubungan kerja, jaminan sosial, dan kewajiban administratif lainnya.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ditjen AHU menjelaskan bahwa perseroan ini didirikan oleh satu orang.


Apa yang Dimaksud dengan PT Perorangan?

PT Perorangan sebenarnya merupakan Perseroan Perorangan. Bentuk badan usaha ini berbeda dari PT persekutuan modal pada umumnya. Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Pendirian dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum. Proses tersebut tidak menggunakan akta pendirian notaris seperti PT persekutuan modal.

Hal tersebut membuat Perseroan Perorangan cukup menarik bagi pelaku UMK. Pemilik tetap memperoleh status badan hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, kemudahan pendirian tersebut tidak menghapus kewajiban ketika perusahaan mulai mempekerjakan orang lain.


PT Perorangan Punya Karyawan, Apakah Diperbolehkan?

Jawabannya ya. Tidak ada ketentuan yang menjadikan jumlah karyawan sebagai larangan bagi Perseroan Perorangan. Yang perlu diperhatikan adalah status hubungan antara perusahaan dan orang yang bekerja. Apabila seseorang bekerja sebagai karyawan, perusahaan harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pemilik tidak boleh menganggap karyawan sebagai tenaga kerja informal tanpa hak. Perusahaan tetap perlu membuat pengaturan kerja yang jelas. Pengaturan tersebut dapat mencakup jabatan, pekerjaan, waktu kerja, upah, serta ketentuan lainnya.


Apakah Pemilik PT Perorangan Bisa Sekaligus Menjadi Direktur?

Bisa. Perseroan Perorangan menggunakan struktur yang berbeda dari PT persekutuan modal. Ditjen AHU menjelaskan bahwa pendiri dapat sekaligus menjadi direktur dalam Perseroan Perorangan. Artinya, pemilik dapat menjalankan fungsi pengurusan perusahaan. Pada saat yang sama, perusahaan tetap dapat mempekerjakan karyawan.

Contohnya cukup sederhana. Pemilik menjadi direktur perusahaan dan mengelola strategi bisnis. Sementara itu, perusahaan merekrut admin, sales, desainer, operator, atau tenaga kerja lainnya. Struktur tersebut tetap dapat berjalan selama persyaratan hukumnya dipenuhi.


Apa Saja Kewajiban Jika PT Perorangan Punya Karyawan?

Mempekerjakan karyawan membuat perusahaan memiliki tanggung jawab tambahan. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Perjanjian atau pengaturan hubungan kerja.
  • Pembayaran upah.
  • Ketentuan waktu kerja.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Jaminan kesehatan.
  • Administrasi pekerja.
  • Pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan.

Jadi, memiliki NIB dan sertifikat Perseroan Perorangan saja belum cukup. Perusahaan juga harus memperhatikan kewajiban sebagai pemberi kerja.


Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Ini merupakan salah satu hal penting yang sering terlupakan. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. BPJS juga menjelaskan bahwa tidak ada jumlah minimum pekerja untuk pendaftaran tersebut. Artinya, perusahaan dengan satu karyawan pun perlu memperhatikan kewajiban tersebut.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Salah satunya adalah sistem OSS yang terintegrasi dengan layanan terkait. Dokumen yang diperlukan dapat mencakup:

  1. Data badan usaha.
  2. NIB atau izin usaha.
  3. NPWP perusahaan.
  4. Data identitas pekerja.
  5. Data upah pekerja.

Persyaratan teknis dapat mengikuti ketentuan BPJS yang berlaku.


Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban terkait pengumpulan dan pembayaran iuran. Karena itu, pemilik usaha perlu memasukkan komponen tersebut dalam perencanaan biaya tenaga kerja.


Apakah PT Perorangan Wajib Membayar UMP?

Aspek pengupahan perlu diperhatikan berdasarkan skala dan kondisi usaha. Regulasi pengupahan Indonesia mengatur ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil. PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Namun, pengecualian tersebut bukan berarti perusahaan bebas menentukan upah tanpa batas.

Regulasi menetapkan formula tertentu untuk upah pada usaha mikro dan kecil. Ketentuan pengupahan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Kemudian, PP Nomor 49 Tahun 2025 kembali mengubah beberapa ketentuannya. Karena itu, pemilik sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru ketika menentukan upah pekerja.


Apakah Jumlah Karyawan Memengaruhi Status PT Perorangan?

Ini bagian yang perlu dipahami dengan benar. Status Perseroan Perorangan tidak berubah hanya karena perusahaan mulai memiliki karyawan. Persoalan yang lebih penting berkaitan dengan jumlah pemegang saham dan kriteria usaha.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan harus berubah status apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. Perubahan juga diperlukan apabila perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jadi, memiliki karyawan berbeda dengan memiliki pemegang saham baru.

Karyawan menerima upah atas pekerjaannya. Pemegang saham memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan. Keduanya merupakan posisi hukum yang berbeda.


Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa?

Ada dua kondisi utama yang perlu diperhatikan.

1. Pemegang Saham Menjadi Lebih dari Satu

Perseroan Perorangan didirikan oleh satu orang. Jika kepemilikan saham kemudian melibatkan lebih dari satu orang, status perseroan perlu diubah. Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam regulasi.

2. Tidak Lagi Memenuhi Kriteria UMK

Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria UMK berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Untuk modal usaha, usaha mikro memiliki modal sampai Rp1 miliar. Usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria penjualan tahunan juga diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, pertumbuhan bisnis perlu dipantau secara berkala.


Checklist Sebelum Merekrut Karyawan

Jika PT Perorangan Anda mulai membutuhkan tenaga kerja, periksa beberapa hal berikut:

  • Status Perseroan Perorangan masih memenuhi ketentuan.
  • NIB dan data usaha sudah sesuai.
  • KBLI sesuai kegiatan perusahaan.
  • Hubungan kerja sudah diatur.
  • Besaran upah sudah ditentukan sesuai ketentuan.
  • Administrasi pekerja sudah disiapkan.
  • BPJS Ketenagakerjaan diperhatikan.
  • BPJS Kesehatan diperhatikan.
  • Pembayaran upah terdokumentasi.
  • Kewajiban perusahaan dievaluasi secara berkala.

Checklist tersebut membantu pemilik menghindari kesalahan administrasi sejak awal.


Kesimpulan

PT Perorangan bisa memiliki karyawan. Status perorangan menunjukkan jumlah pendiri atau pemegang sahamnya, bukan batas jumlah pekerjanya. Pemilik tetap dapat merekrut karyawan untuk membantu kegiatan operasional. Namun, perusahaan harus menjalankan kewajiban sebagai pemberi kerja. Kewajiban tersebut mencakup pengaturan hubungan kerja, pengupahan, serta jaminan sosial pekerja.

Pemilik juga perlu memantau perkembangan usaha. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, status perseroan harus diubah. Perubahan juga diperlukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, merekrut karyawan tidak otomatis mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kepemilikan dan perkembangan skala usaha.

Jika Anda sedang mendirikan PT Perorangan atau mulai merekrut karyawan, pastikan struktur legalitasnya sudah tepat. Tim kami dapat membantu memeriksa legalitas usaha, NIB, KBLI, struktur perusahaan, serta kebutuhan perizinan lainnya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan yang praktis, jelas, dan sesuai ketentuan terbaru.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *